Rabu, 28 Maret 2012

Ushul Fikih

SYARIAT
Syariah secara bahasa artinya jalan menuju sumber mata air, ini diambil dari kata syir’ah. Mata air adalah keselamatan dunia. Jadi, agama diseluruh dunia adalah syariat.
            Syariah secara istilah artinya segala ketetapan atau ketentuan Allah untuk manusia untuk keselamatan dunia dan akherat, yang ketentuannya berada di al-Qur’an dan Hadis. Syari’nya adalah Allah yang sifatnya absolut, abadi dan universal.
            Syariah itu mencakup seluruh aspek hidup manusia:
1.      Akidah
2.      Amaliyyah
3.      Khuluqiyyah
Tapi kemudian dipersempit cakupannya menjadi amaliyyah saja.
Absolut syariat/maqoshidus syariat:
1.      Hifzud Diin
2.      Hifzun Nafs
3.      Hifzul Aql
4.      Hifzul Maal
5.      Hifzun Nasl
Contoh syariah:
والسارق والسارقة فاقطعوا ايديهما الخ

FIKIH
Fikih secara bahasa artinya mengerti, mengetahui. Fikih secara istilah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang terperinci. Fuqoha’ atau mujtahid adalah manusia yang memahami syariat, karena fuqoha’ itu manusia maka pemahaman dia terhadap syariat (tafaqquh) itu sifatnya relatif/tidak tetap, temporal/sementara dan lokalistik/kedaerahan. Hal ini terjadi karena fuqoha’ pasti terpengaruh sosial, budaya, politik, ekonomi dan ilmu pengetahuan.
Contoh;لانكاح الا بولي
Hal ini wajib menurut imam Syafii tapi tidak wajib menurut imam hanafi, karena beda kultur kedua imam tersebut.

USHUL FIKIH
            Ushul fikih adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dijadikan sarana penggalian hukum-hukum syariat, dari dalil-dalil yang global. Metode dan pendekatan dalam Ushul Fikih ada dua:
1.      Metode Deduktif dan pendekatan Normativ-doktriner
Metode dan pendekatan ini menjadikan al-Quran dan hadis sebagai sumber utama untuk menghukumi realitas masyarakat. Karena tidak semua peraturan yang ada di al-Quran itu sesuai dengan yang berlaku di masyarakat, maka metode dan pendekatan ini sering lepas dari realitas masyarakat. Dan dampaknya orang tersebut akan anarkis.
Contoh; kebolehan poligami.
2.      Metode Induktif dan pendekatan empiris-historis
al-Qur’an dan Hadis adalah kebenaran mutlak, tetapi manusia dalam memahaminya pasti tidak lepas dari kondisi sosial yang ada. Jadi al-Qur’an dan Hadis harus bisa menjawab realitas masyarakat. Dalam hal ini maka al-Qur’an dapat dipelajari dengan pendekatan psikologis, historis, sosiologis dan antropologis. Jadi jangan gampang menyalahkan orang, barangkali dia berbeda dengan kita dalam menggunakan pendekatan, apalagi mengkafir-kafirkan. Hal ini hegel juga mengatakan “ semua orang dahulu dan sekarang itu benar, sesuai dengan bidangnya/metodologi yang dapat dipertanggung jawabkan”.
Contoh: keharaman poligami

SISTEM PENGETAHUAN
1.      Bayani
Sistem pengetahuan ini, sumber pengetahuan/kebenaran adalah teks. Dasar berfikirnya adalah ajaran atomoisme yaitu tidak ada azas kausalitas/sebab akibat, sebab terjadi bersamaan dengan akibat, karena akibat adalah perbuatan Allah.
Contoh: keharaman ajinomoto
2.      Burhani.
Sistem pengetahuan ini, sumber pengetahuan adalah realitas: alam, sosial keagamaaan dan sosial kemanusiaan. Dasar berfikirnya adalah akal semata tanpa bersandar pada teks suci. Aliran ini dianut oleh muktazilah dan filosof.
3.      Irfani.
Sistem pengetahuan ini, sumber pengetahuan adalah intuisi, kasyaf atau ilham. Tidak mempunyai dasar berfikir, karena untuk mendapatkan sesuatu, golongan ini melakukan pembersihan hati/kalbu, karena dengannya aka dapat menghilangkan penghalang. Contoh; sholat istikharah.
v  Ontologi hukum syari’at.
Hukum syariat adalah titah Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau penetapan. Ontologi hukum syariat adalah hakikat dari hukum syariat/asal mula pengetahuan hukum syariat adalah titah Allah yang qodim, sekarang bagaimana kalau dipahami oleh manusia yang sifatnya hadis (baru), sebelum menjawab lebih dahulu diketahui hukum adalah sesuatu yang ditemukan manusia bukan buatan manusia. Jadi kemungkinan hukum yang ditentukan oleh manusia terbagi menjadi 3 kelompok:
1.      Rasionalis adalah mereka cenderung obyektif. Karena mereka melihat realita.
2.      Tradisionalis adalah mereka yang cenderung subyektif. Karena mereka melihatnya dari wahyu.
3.      Mencoba menengahi keduanya.


→→INI ADALAH INTI DARI USHUL FIKIH..............
METODE PENEMUAN HUKUM ISLAM
Semua sistem hukum memerlukan tafsir, kenapa?
1.      Karena apa yang dirumuskan oleh pasal undang-undang itu kurang atau tidak jelas.
2.      Semula jelas, kemudian masalah itu menjadi kompleks dari pada yang digambarkan ketika undang-undang itu dibuat.
3.      Perkembangan yang begitu cepat sehingga banyak hal yang belum ditentukan hukumnya.
v  Metode penemuan hukum islam itu ada 3:
1.      Interpretasi linguistik
Metode ini menggunakan metode bayani jadi orientasinya pada teks. Metode ini mempunyai 2 aspek:
a)      Aspek teoritis, asal ushul bahasa, analogi bahasa, perubahan makna kata.
b)      Kajian terapan/aplikasi teoritis.
2.      Metode kausasi
3.      Metode teleologis/maslahah.
v  Aliran fikih itu ada 2: mutakallimin (dalam hal ini syafi’iyyah), fuqoha’ (dalam hal ini hanafiyyah).
v  Bahasa menurut syafi’iyyah ada yang jelas (dzohir dan nas), tidak jelas (mujmal dan mutasyabih)
v  Bahasa menurut Hanafiyyah dzohir, nash, mufassir, muhkam, khofi, musykil, mujmal dan mutasyabih.
v  Metode yang digunakan hanafiyyah adalah dilalah imaroh dan dilalah ad dilalah. Sedangkan syafi’iyyah adalah mafhum.
v  Lafadz dikaji dari segi luas dan sempitnya cakupan makna adalah: ‘amm, khash, mutlaq, muqayyad, musytarak, muradif, hakiki dan majazi.
v  Lafadz dikaji dari segi formula atau bentuk perintah hukum adalah amar, nahi dan takhyir.
ASUMSI DASAR MENGENAI BAHASA
Bahasa adalah bunyi-bunyi vokal yang digunakan oleh sekelompok manusia untuk mengungkapkan tujuan-tujuan mereka. Pandangan kelompok terhadap bahasa ada 2:
1.      Kelompok optimistik: bahasa itu bersifat baku/tidak melalui perubahan arti, kecuali bahasa itu dirubah oleh Allah atau mempunyai makna qiyasi/majazi. Jadi cara mengetahui makna maka lihat bahasanya/ pernyataannya.
2.      Skeptisisme/muktazilah: cara mengetahui makna tidak dilihat dari bahasanya tetapi dilihat dari isi/pikirannya.
v  Teori asal ushul bahasa itu ada 2:
1.      Thabiiyyah/alamiyyah. Mereka berpendapat lafadz dan makna ada hubungannya. ini diusung oleh minoritas yaitu muktazilah.
Contoh: mengembek.
2.      Penetapan/wadl’iyyah. Mereka berpendapat lafadz dan makna tidak ada hubungannya.
Contoh: kertas.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar