ADA APA DENGAN HAK ASASI MANUSIA
(HAM)?
Sering kali terdengar seruan
tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan tuntutannya dari negara-negara yang tidak
memberlakukan hukum Allah Azza wa Jalla. Dzat yang telah menciptakan manusia
dan menetapkan bagi manusia hak dan kewajiban, Dia-lah yang telah mensyariatkan
berbagai sanksi yang wajib diterapkan apabila manusia tidak melaksanakan
kewajiban yang dibebankan kepadanya, atau melanggar hak orang lain.
Karena kewajiban manusia yang
telah diciptakan, yang dimuliakan dan diberi kelebihan di atas makhluk lainnya
ialah melaksanakan hak-hak yang dibebankan kepadanya dengan sempurna dan
menghormati hak orang lain.
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
telah menciptakan manusia, memberinya nikmat dan mewajibkan ditunaikannya
hak-hak yang banyak, yaitu :
1) Hak Allah Azza wa Jalla,
dengan cara beribadah hanya kepada-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya
2). Hak Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan cara mentaatinya, mengikuti dan mencintainya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3). Hak kedua orang tua, dengan cara berbakti dan berbuat baik kepada mereka.
4). Hak kerabat, dengan cara menyambung dan menjaga silaturahmi, dan berbuat baik kepada mereka.
5). Hak anak-anak yatim, dengan cara berbuat baik kepada mereka, mendidik mereka di atas kebaikan dan menjaga harta benda mereka.
6). Hak orang-orang miskin, dengan cara memberikan zakat harta kepada mereka untuk membantunya.
7). Hak tetangga, dengan cara berbuat baik dan tidak menyakitinya.
8). Hak teman dan kawan dalam perjalanan
9). Hak ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tidak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak memiliki bekal cukup untuk bisa sampai ke tempat tujuan.
10). Hak budak, dengan cara berinfak kepada mereka dan tidak membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang memberatkannya
2). Hak Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan cara mentaatinya, mengikuti dan mencintainya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3). Hak kedua orang tua, dengan cara berbakti dan berbuat baik kepada mereka.
4). Hak kerabat, dengan cara menyambung dan menjaga silaturahmi, dan berbuat baik kepada mereka.
5). Hak anak-anak yatim, dengan cara berbuat baik kepada mereka, mendidik mereka di atas kebaikan dan menjaga harta benda mereka.
6). Hak orang-orang miskin, dengan cara memberikan zakat harta kepada mereka untuk membantunya.
7). Hak tetangga, dengan cara berbuat baik dan tidak menyakitinya.
8). Hak teman dan kawan dalam perjalanan
9). Hak ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh dan tidak bisa melanjutkan perjalanan karena tidak memiliki bekal cukup untuk bisa sampai ke tempat tujuan.
10). Hak budak, dengan cara berinfak kepada mereka dan tidak membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang memberatkannya
Inilah sepuluh hak yang
disebutkan dalam firman Allah Azza wa Jalla.
“Sembahlah Allah dan janganlah
kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan berbuat baiklah kepada dua
orang ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga
yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba
sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri” [An-Nisa : 36]
Allah Azza wa Jalla juga
mewajibkan berbagai hak atas seorang muslim kepada sesama muslim secara umum.
Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak boleh menghinanya,
mengucilkannya, membiarkannya dan tidak boleh melanggar hak-haknya.
Ada juga hak penguasa pada
rakyat, (yang dilaksanakan) dengan cara mendengarkannya dan taat kepadanya yang
ma’ruf, serta memberikan nasihat kepadanya. Dan ada hak rakyat pada penguasa,
(yang dilaksanakan, red) dengan cara menegakkan keadilan di antara mereka dan
mengharuskan rakyat agar taat kepada Allah Azza wa Jalla dan RasulNya, mencegah
perbuatan zhalim di antara mereka, menghalau kejahatan para musuh, berlaku adil
pada orang yang dizhalimi dan yang zhalim, menyuruh kepada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang mungkar, melaksanakan had (sanksi) dan hukuman-hukuman dalam
bentuk peringatan bagi para pelaku kejahatan, sehingga jera melakukan perbuatan
jahat.
Allah Azza wa Jalla telah
menetapkan berbagai sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi yang melanggar
hak-hak ini. Allah Azza wa Jalla mensyariatkan sanksi murtad bagi orang yang
melanggar hak Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelanggaran
itu dengan melakukan salah satu di antara pembatal-pembatal keislaman,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Barangsiapa yang mengganti
agamanya, maka bunuhlah dia”
Allah Azza wa Jalla juga telah mewajibkan (pemberian, red) sanksi terhadap orang yang menzhalimi jiwa manusia dengan cara qishah (sanksi yang sama dengan perbuatannya), nyawa dengan nyawa, anggota badan dengan anggota badan, atau dengan dikenai denda. Allah Azza wa Jalla berfirman.
Allah Azza wa Jalla juga telah mewajibkan (pemberian, red) sanksi terhadap orang yang menzhalimi jiwa manusia dengan cara qishah (sanksi yang sama dengan perbuatannya), nyawa dengan nyawa, anggota badan dengan anggota badan, atau dengan dikenai denda. Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu qishah berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh….” [Al-Baqarah
: 178]
“Dan kami telah tetapkan terhadap
mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata
dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan
(luka) ada qishahanya..” [Al-Maidah : 45]
Allah Azza wa Jalla juga
mewajibkan penegakan sanksi bagi yang menzhalimi kehormatan. Allah Azza wa
Jalla mewajibkan rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah, dan dipukul
(dijilid) bagi pelaku zina yang belum menikah. Juga wajib membunuh pelaku homo.
Allah juga mewajibkan pemberian sanksi qadzaf (tuduhan) terhadap orang yang
menuduh zina atau homo terhadap seorang muslim yang menjaga diri tanpa bisa
mendatangkan empat saksi yang membenarkan tuduhannya.
Allah Azza wa Jalla juga
mewajibkan potong tangan (bagi pencuri, red) demi menjaga kehormatan harta
orang lain. Allah Azza wa Jalla mewajibkan para peminum khamr untuk dijilid
(didera/dipukul) demi menjaga akal manusia. Allah juga mewajibkan penegakkan
sanksi bagi perampok, demi menjaga keamanan di tempat tinggal atau dalam perjalanan
; juga mewajibkan agar memerangi para pemberontak yang keluar dari kewajiban
taat kepada penguasa, sebagai upaya menjaga persatuan dan menjaga kestabilan
keamanan di tengah masyarakat.
Melalui pemaparan hak-hak ini dan
usaha penjagaannya, kita mendapati bahwasanya Islam menjamin hak-hak individu
dan masyarakat, dan ini tidak pernah dipelihara oleh negara-negara kafir yang
mengaku demokratis dan menjaga hak-hak manusia. Sebaliknya, justru melanggar
hak Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya dengan melakukan perbuatan kufur dan
syirik. Mereka melanggar hak-hak kaum muslimin dengan cara membunuh kaum
muslimin secara massal, mengusirnya serta merampas harta benda mereka. Merubah
penegakkan syari’at Allah Azza wa Jalla dengan sanksi sebagai pelaku kriminal.
Negara-negara itu melarang penegakkan sanksi dari Allah Azza wa Jalla dan
dianggap pelanggar hak-hak manusia. Seakan dalam pandangan negara-negara kafir
itu, manusia yang wajib dilindungi hak-haknya adalah pelaku kejahatan, pembuat
kerusakan lagi zhalim. Sedangkan (menurut mereka, red) seorang muslim, orang
yang terzhalimi dan yang dilanggar hak-haknya, bukanlah manusia yang harus
dibela hak-haknya. Ini merupakan fitrah terbalik dan pemikiran (fikrah) yang
menyimpang yang memandang kebenaran sebagai kebathilan dan memandang yang
bathil sebagai sebuah kebenaran.
Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Maka apakah orang yang dijadikan
(setan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu ia meyakini pekerjaan ini
baik, (sama dengan orang yang tidak ditipu setan)? Maka sesungguhnya Allah
menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan menunjuki siapa yang
dikehendaki-Nya….”[Fathir:8]
Sesungguhnya manusia yang
terhormat di sisi Allah Azza wa Jalla dan terpandang dalam pandangan kaum
muslimin, ialah yang menegakkan hak Allah dan hak para hamba-Nya, orang yang
menghindari perbuatan dosa dan perbuatan zhalim terhadap sesama manusia.
Sedangkan para pelaku kejahatan di muka bumi dan yang menyimpang dari kewajiban
beribadah kepada Allah Azza wa Jalla, berarti ia telah melanggar martabat
kemanusiaannya sendiri sehingga menjadi mahluk yang lebih hina dan lebih rendah
dari binatang ternak. Allah Azza wa Jalla berfirman.
“Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian Kami kembalikan
dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), kecuali orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal shalih, maka bagi mereka pahala yang tiada
putus-putusnya’ [At-Tin : 4-6]
Kewajiban bagi seorang muslim
adalah tidak mempedulikan propaganda-propaganda menyimpang dari negara-negara
kafir, berupa seruan untuk menghormati hak-hak asasi manusia tanpa memandang
manusia yang dimaksudkan, dan (tanpa memandang, red) apa hak-hak yang wajib
dihargai dan dia jaga menurut persepsi mereka ; karena manusia dalam persepsi
mereka ialah manusia kafir, pelaku kejahatan, dan pembuat kerusakan di muka
bumi.
Negara-negara ini ingin
menjaganya agar tidak melaksanakan syari’at Allah Azza wa Jalla, memberikan
kebebasan kepadanya
untuk melakukan tindakan zhalim, melanggar hak-hak menusia yang mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Demikianl inilah yang mereka inginkan dan yang mereka lakukan.
untuk melakukan tindakan zhalim, melanggar hak-hak menusia yang mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Demikianl inilah yang mereka inginkan dan yang mereka lakukan.
Adapun menurut persepsi mereka,
seorang muslim itu nilainya rendah tidak memiliki hak. Allah berfirman
“Mereka ingin memadamkan cahaya
(agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap
menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci” [Ash-Shaf:8]
Oleh karena itu , wajib bagi
seorang muslim berpegang teguh dengan agama mereka, menerapkan syari’at Allah
Azza wa Jalla tanpa peduli dengan perbuatan orang-orang kafir. Kaum muslimin
itu.
“..Dan yang tidak takut kepada
celaan orang yang suka mencela…”[Al-Maidah : 54]
“.. Karena itu, janganlah kalian
takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku, jika kalian benar-benar orang
yang beriman” [Ali-Imran : 175]
“Maka bersabarlah kamu,
sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang
yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu membuatmu gelisah” [Ar-Rum
: 60]
Semoga Allah Azza wa Jallam
memberikan hidayah taufik kepada seluruh kaum muslimin untuk melaksanakan
kandungan Kitabullah, menerapkah hukum-Nya, dan semoga Allah Azza wa Jalla
memberikan kekuatan iman dan keteguhan di atas dinul Islam bagi mereka.
[Al-Bayan Li Akhthai Ba’dhil
Kuttab, halaman 56-58]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar